Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.
Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:
1.Afibramol
2. Alerfed Syrup
3.Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Anacetine DOEN
9. Apialys Syrup
10. Azithromycin Syrup
11. Baby cough