Berita Palembang

KPK Resmi Ajukan memori Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dodi Reza Alex Noerdin. KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Muba. 

KPK mengajukan kasasi sebagai respon potongan hukuman yang sebelumnya diperoleh terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dilakukan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (5/10/2022). 

"Pada pokoknya, Jaksa KPK meminta majelis hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp.2,9 Miliar. 

Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan. 

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," ujarnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Dodi Reza Alex Noerdin juga menyatakan sikap kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi Palembang.

Sikap ini diambil sebagai tindak lanjut atas memori banding yang sudah dilayangkan JPU KPK. 

"Setelah KPK mengajukan kasasi, kami pun juga mengambil langkah hukum kasasi. Sekaran sudah didaftarkan melalui tim kami Reinhard Clinton SH MH. Menurut kami, pak Dodi ini sangat koperatif, namun karena KPK kasasi maka kita pun mengajukan kasasi," ujar Waldus Situmorang kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Dia berharap, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dapat membebaskan Dodi Reza Alex Noerdin dari tuntutan jaksa KPK.

"Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut," ujarnya.

 

Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin 

 

Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin berkurang jadi 4 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun penjara. 

Berkurangnya hukuman Dodi Reza Alex Noerdin setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Muba tersebut.

Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR sebelumnya 6 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, putusan banding terhadap Dodi Reza Alex dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022.

"Tapi sampai saat ini kita belum menerim salinan putusan banding tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan banding dengan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.

"Sehingga kami belum dapat memberikan tanggapan," ujarnya singkat.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, adapun isi putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin diantaranya berbunyi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022.

Menyatakan Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Baca juga: Pelajar Dinakkan Perahu Karet, Banjir di Palembang Jl Residen Rozak, Jalan Patal-Pusri Terendam

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin? sebesar Rp.250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menghukum pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,8 miliar.

 

Berita Terkini