Berita Nasional

BSU Tahap 3 2022 Bakal Segera Cair, Cek Nama Anda Disini, Jangan Sampai Lewat Lagi

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU Tahap 3 2022 Bakal Segera Cair, Cek Nama Anda Disini, Jangan Sampai Lewat Lagi

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 bagi tenagar kerja.

Sejumlah tenaga kerja telah mendapatkan BSU di tahap 1.

Seperti diketahui, penyaluran BSU ini dilakukan sebagai langkah pemerintah usai menaikan BBM subsidi.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan terkait pencairan BSU tahap 3.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pencairan BSU tahap 3) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas TV.

Sebagai informasi, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, untuk penyaluran lewat Kantor Pos diprioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan.

Proses Penyaluran BSU Tahun 2022:

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Baca juga: Pekerja dan Karyawan PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Statusnya

Baca juga: Syarat Pegawai yang Terkena PHK Untuk Dapat BSU Rp 600 Ribu, Segera Cek Nama Anda, Cair Pekan Ini

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

Halaman
12

Berita Terkini