TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Adriansyah pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim divonis 20 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (13/9/2022).
Vonis 20 tahun kepada Adriansyah pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
Sidang pecatan polisi bakar pacar di Muara Enim dijaga ketat aparat Polres Muara Enim.
Sidang dipimpin majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH.
Sedangkan tim JPU terdiri dari Alex Akbar SH MH, Sriyani SH dan Arsitha Agustian SH MH dan Nadia S, SH, sedangkan tim kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, bahwa berdasarkan pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar.
Baca juga: Berurusan Sama Saya, Reaksi Dandim OKI Soal TNI Disebut Seperti Gerombolan Ormas
Terdakwa adalah anggota Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi dan terdakwa sering berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan seorang istri dan 4 orang anak yang masih kecil-kecil.
Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, dalam persidangan yang dilakukan secara daring tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang di Lapas Muara Enim tanpa ragu-ragu langsung menyatakan Banding terhadap putusan hakim.
"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa mantap saat menjawab pertanyaan Majelis hakim.
Sedangkan JPU Sriyani, langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Kemudian dari pihak Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku tidak puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada Terdakwa Andriansyah, sebab putusan lebih rendah dari tuntutan seumur hidup.
Karena putusan tersebut harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Kami kurang puas atas vonis tadi. Tapi tadi terdakwa langsung banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.
Penasehat hukum terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan putusan majelis hakim masih dinilai tinggi. Sebab putusan 20 tahun itu adalah maksimal.
"Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, untuk itulah kami akan mengajukan banding," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan mereka menilai putusan hakim 20 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup.
"Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina.
Korban (alm) berusaha menghindari terdakwa. Pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima ditinggalkan korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakannya teman korban dengan sengaja membawa 1 botol plastik air mineral berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2022.
Terdakwa Andriansyah sebelumnya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat berpangkat Brigadir.
Kejadian ini sempat heboh dan viral serta mencoreng institusi kepolisian yang berakhir terdakwa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian. Adapun terdakwa, atas perbuatannya didakwa dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news