Berita Nasional

FERDY Sambo Dipecat dari Polri, Gaji Saat Jabat Jenderal Bintang Dua Terkuak : Sebulan Segini

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo harus menerima nasibnya kini terancam dipenjara dan menerima hukuman berat atas perbuatan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua dicopot dari jabatan dan kepolisian Indonesia.

Semua kekuasaan dan kekayaan Ferdy Sambo bak sirna setelah dirinya jadi tersangka otak pembunuhan Brigadir J,

Adapun Ferdy Sambo terpaksa harus kehilangan gaji atau pendapatan besarnya selama menjabat sebagai Irjen Kepolisian.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Resmi Mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). (Screenshoot Youtube Kompas TV)

Ferdy Sambo sendiri telah melakukan sidang kode etik pemecatannya beberapa saat lalu tepatnya pada Jumat (26/8) di KKEP, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang tersebut diketahui jika Ferdy Sambo telah melanggar tujuh poin kode etik yang membuatnya diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Baca juga: Kronologi Cafe Abidzar Al Ghifari Dirusak Oknum Klub Motor, Lampu Dipecah, Putra Uje Marah Besar

Dipecat tidak hormat, suami Putri Candrawathi itu pun juga harus kehilangan gajinya sebagai Kadiv Propam Polri.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, gaji pokok yang diterima Ferdy Sambo adalah berdasarkan 4 golongan yang berada di dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019.

Dengan pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol, Ferdy Sambo masuk ke golongan IV yakni dengan mendapatkan gaji sekitar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Ferdy Sambo Memakai Baju Tahanan 052 (IST/kolase)

Melansir puskeu. polri.go.id seorang anggota Polri mendapatkan gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Bahkan menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke dalam kelas jabatan 17.

Irjen dengan kelas jabatan tersebut mendapat tukin atau tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000.

Baca juga: HEBOH Ferdy Sambo Peluk Cium Putri Candrawathi di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tuai Pro Kontra

Berdasarkan data tersebut, diduga jika Ferdy Sambo mampu memperoleh gaji setiap bulannya minimal Rp31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Halaman
12

Berita Terkini