Berita Nasional

FERDY Sambo Dipecat dari Polri, Gaji Saat Jabat Jenderal Bintang Dua Terkuak : Sebulan Segini

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar

Selain itu, Ferdy Sambo yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat juga sama sekali tak akan mendapatkan hak pensiun lantaran t dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis.

Penjara Maksimal 9 Bulan Bisa Diterima Ferdy Sambo Jika Benar Hilangkan Bukti, Pasal 221 KUHP (Istimewa)

Hal tersebut pun sontak membuat banding yang diajukan Ferdy Sambo dikaitkan dengan hal tersebut.

Pasalnya, apabila banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima dan putusan berubah dari PTDH menjadi pengunduran diri, maka Eks. Kadiv Propam ini dinilai bisa tetap menerima uang pensiun.

Berikut golongan rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini