Selain itu, Ferdy Sambo yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat juga sama sekali tak akan mendapatkan hak pensiun lantaran t dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis.
Hal tersebut pun sontak membuat banding yang diajukan Ferdy Sambo dikaitkan dengan hal tersebut.
Pasalnya, apabila banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima dan putusan berubah dari PTDH menjadi pengunduran diri, maka Eks. Kadiv Propam ini dinilai bisa tetap menerima uang pensiun.
Berikut golongan rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Baca juga berita lainnya di Google News