Pihak penyidik sendiri akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sinopsis Chandragupta Maurya 28 Agustus 2022: Moora Tewas Dalam Perang, Beri Pesan ke Chandragupta
Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Sedangkan Komnas HAM dan Kompolnas HAM akan ikut hadir sebagai pihak eksternal.
"Hanya penyidik, JPU. (Eksternal) Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.
Sehingga nantinya hasil tersebut akan didapatkan secara maksimal dengan penyelidikan yang tertutup.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas.
Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Baca juga berita lainnya di Google News