TRIBUNSUMSEL.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapuskan.
Hal itu diusulkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Brigjen Yusri Yunus menyebut penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya karena banyak pemilik kendaraan yang akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini.
Brigjen Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain.
"Datanya jadi berbeda dengan pemilik sebenarnya, tujuannya untuk menghindari pajak progresif," jelas Brigjen Yusri Yunus.
Baca juga: Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Ada 800 Orang per Hari, Mutasi Luar Sumsel Belum Terlihat
Kata Brigjen Yusri adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," jelasnya.
Makanya, pihak kepolisian usulkan pajak progresif dihilangkan saja suda.
"Agar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” paparnya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Menghitung Biaya Pajak Progresif
Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi.