TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiyaan yang dilakukan Syukri Zen oknum DPRD Palembang banyak menyita perhatian dan menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Pengamat Sosial Universitas Sriwijaya, Prof Dr Kiagus Muhammad Sobri, MSi, memang tidak etis melakukan pemukulan terhadap perempuan apalagi pelakunya oknum DPRD Palembang.
"Dari sisi sosial melanggar kesopanan, sosial budaya etika, bahwa dia memaksa untuk mendahului padahal harus memberikan contoh budaya antre," kata Profesor Sobri, Kamis (25/8/2022) mengomentari oknum DPRD Palembang pukul wanita.
Menurutnya, dari sisi hukum jelas ranahnya pidana. Terlebih dia legislator, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah ini sebaliknya.
"Ini jadi suatu pelajaran bagi dia. Walaupun maaf, tetap maaf tapi proses hukum sebaiknya berlanjut agar memberikan pelajaran," kata Profesor Sobri
Menurutnya, meskipun memang bisa diselesaikan dengan restorative justice, tergantung korbannya. Kalau cukup memafkan selesai, kalau tidak mau bisa dilanjutkan. Paling tidak ada pembelajaran jangan semen-mena.
"Dulu juga ada tokoh politik melakukan kekerasan pada pramugari, tapi tidak ada kelanjutannya sehingga tidak ada pelajaran. Sebaiknya proses hukum, untuk pembelajaran harus dilakukan tindakan," ungkapnya
Menurutnya, untuk sanksi sosial memang paling lemah dilakukan. Seperti dengan viral sudah jadi sanksi sosial, dicemooh. Tapi memang berhentinya hanya disitu.
Baca juga: Update Dugaan Pencemaran Sungai Batanghari Sewo Pedamaran OKI, Tanggapan PT Kelantan Sakti
Syukri Zen Tersangka Penganiayaan
Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan tersangka penganiayaan.
Penetapan tersangka penganiayaan pada Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita disertai bukti-bukti yang dimiliki Polrestabes Palembang.
Adapun bukti tersebut adalah video CCTV SPBU yang menjadi sumber utama penetapan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita jadi tersangka penganiayaan.
Polrestabes Palembang juga telah memeriksa lima orang saksi yang ada di sekitar lokasi saat kejadian.
Syukri Zen menjadi tersangka penganiayaan atas laporan Juwita dengan saksi Nurmala.
"Ada lima orang saksi kami periksa yang ada di lokasi saat kejadian. Video CCTV di SPBU menjadi sumber utama bukti penganiayaan itu, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada awak media, Kamis (25/8/2022).