TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Ferdy Sambo di kepolisian akan ditentukan dari sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022).
Ferdy mantan kadiv propam Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Orang Dekat Doddy Sudrajat Dukung Mayang Kuliah dan Bermusik Berjalan Seimbang
Dalam sidang etik, nantinya akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Apakah sang jenderal bintang dua bakal dipecat tak hormat?
Melansir Tribunnews.com, Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.
Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Isu Kaisar Sambo dan Bunker Uang Rp 900 Miliar, Divpropam Cari Tahu
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yoshua Dirumah Dinas