TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Prabumulih bersama Kejati Sumsel menggeledah kantor Bawaslu Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu Kota Prabumulih, Selasa (23/8/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochammad Radyan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen barang bukti terkait dugaan salah guna dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan tahun 2018.
Dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 Rp 700 juta sedangkan tahun 2018 sekitar Rp 4,9 miliar.
"Kejaksaan Negeri Prabumulih sebelumnya sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018. Penggeledahan yang kami lakukan hari ini untuk pengumpulan alat bukti berupa dokumen, " ujar Radyan.
Dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa SPJ yang akan disita oleh Kejari Prabumulih.
"SPJ yang kami temukan sebagai barang bukti akan disita dulu dan kami pelajari, kalau diharuskan ada pemeriksaan saksi daru Bawaslu Provinsi baru akan kami periksa (saksi), " katanya.
Baca juga: Rumah Ambruk di Lubuklinggau, Suci Ibu Muda Hamil Delapan Bulan Selamat Dari Maut
Kejaksaan tinggi Sumsel dan Kejari Prabumulih masih mendalami dugaan tersebut apakah Bawaslu Provinsi terlibat atau tidak.
Selain itu, ada 15 orang saksi yang sedang diperiksa yang sedang diperiksa dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Untuk jumlah kerugian negara saat ini belum diketahui.
"Ada 15 saksi dari Bawaslu Kota Prabumulih yang sudah kami periksa, " katanya.
Di tempat sama, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel Abdul Rahim mengatakan pihaknya mendukung penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih.
"Kita mendukung dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dengan atas azas praduga tak bersalah," katanya.
Masih katanya, penggeledahan dilakukan Kejari Prabumulih untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017 - 2018 yang mana sebelumnya kemarin (22/8/2022) sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih," katanya.
Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel yang berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Palembang digeledah oleh Kejari Kota Prabumulih siang ini, Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan di Bawaslu Sumsel oleh Kejari Prabumulih dilakukan sejak pukul 10:00 WIB.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Prabumulih bersama tim Kejati Sumsel menggeledah Bawaslu Sumsel. Terlihat memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan tahun 2018.
Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih, Senin (22/8/2022).
Penggeledahan dilakukan Bawaslu Kota Prabumulih tersebut diduga terkait penanganan kasus yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Bawaslu Prabumulih dua tahun berturut-turut mulai tahun 2017 dan tahun 2018 dengan nilai Rp 5,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan Bawaslu Kota Prabumulih dilakukan Tim penyidik Kejari Prabumulih dipimpin langsung Kasi Intel, Anjasra Karsa SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad beserta rombongan.
Kedatangan tim penyidik ke gedung Bawaslu Prabumulih tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu, Herman Julaidi dan komisioner lainnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.