Berita Nasional

Brigadir J dan Tumbal Trending di Twitter Usai Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Baku Tembak

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus baku tembak yang diduga dilakukan Bharada E terus bergulir, hingga digaungkan melalui tagar #Brigadir J dan #tumbal yang menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia, Kamis (4/8/2022).

Sejumlah warganet meminta mengusut kejanggalan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Publik juga banyak men-tweetkan soal penetapan Bharada E.

Terpantau ada 2.173 tweet Tumbal di laman Twitter usai Bharada E jadi tersangka.

Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Kunci Kematian Brigadir J

Mayoritas netizen di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.hingga digaungkan melalui tagar #Brigadir J dan #tumbal yang menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia, Kamis (4/8/2022). (twitter)

Sementara tagar #BrigadirJ masih terus menduduki trending hingga dipenuhi 11,1 ribu tweet dari warganet.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga Hingga Pengacara Brigadir J: Tuhan Tidak Pernah Tidur

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri Hari Ini Usai Bharada E jadi Tersangka

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi Rian menjelaskan bahwa Bharada E melakukan penembakan bukan dalam rangka pembelaan diri.

Baku tembak itu disebutkan terjadi diawali pelecehan yang dilakuka Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, belakangan sederet fakta dan kejanggalan terkait kematian Brigadir J terungkap.

Halaman
12

Berita Terkini