Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri Hari Ini Usai Bharada E jadi Tersangka

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Kadiv Propam Nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022), usai Bharada E ditetapkan jadi tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam usai menjalani sederet pemeriksaan.

Kini giliran Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi, Rabu (3/8/2022).

Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Pasal yang Menjerat Bharada E

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved