Berita Ogan Ilir

Imam Curi Motor Jemaah Masjid di Indralaya Ogan Ilir, Sudah Diincar Sejak 5 Tahun Lalu

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Pamungkas, seorang pria 28 tahun mencuri motor jemaah masjid di Indralaya Ogan Ilir. Dia diamankan di Polres Ogan Ilir, Rabu (3/8/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Imam Pamungkas, seorang pria 28 tahun mencuri motor jemaah masjid di Indralaya Ogan Ilir.

Aksi Imam mencuri motor jemaah masjid di Indralaya ini dia lakukan saat seluruh jemaah sedang menunaikan salat.

Aksi Imam mencuri motor jemaah masjid ini dilakukannya di salah satu masjid di Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada 24 Juli 2022 lalu.

Namun pelarian pria 28 tahun ini terendus juga oleh aparat kepolisian yang memburunya.

Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, saat itu pemilik kendaraan sedang menunaikan salat Magrib.

"Tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri sepeda motor yang terparkir," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Ibu Muda Dituduh Pelakor di Indralaya Ogan Ilir, Mengungsi Takut Dikeroyok Tetangga

Setelah pemilik motor menunaikan salat, yang bersangkutan kaget kendaraannya telah raib dari area parkir masjid.

Polsek Indaralaya yang mendapat laporan pencurian ini lalu menyelidiki keberadaan tersangka yang terdeteksi di Prabumulih.

"Dalam proses penyergapan tersangka, kami berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Prabumulih," terang Herman.

Tersangka pun berhasil dibekuk di sebuah tempat di Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BG 3604 ABD.

"Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku mencuri kunci motor korban ini lima tahun lalu. Kunci itu disimpan dan begitu ada kesempatan, tersangka melancarkan aksinya," terang Herman.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

Baca berita lainnya langsug dari google news

Berita Terkini