Berita Nasional

Ternyata LPSK Bisa Tak Terima Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata LPSK Bisa Tak Terima Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ajang kejadian baku tembak yang terjadi di Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus menjadi perhatian publik.

Kini, Bharada E dan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati masih menjadi perhatian.

Yang terbaru, ternyata LPSK bisa saja tidak terima permohonan perlindungan Bharada E dan Putri Candrawati.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Tak hanya itu, pihaknya juga belum melakukan investigasi mendalam atau pemeriksaan terhadap kedua pemohon tersebut.

"Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.

Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.

"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assemen ya belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," tukas dia.

Baca juga: Janji Komnas HAM Akan Perlihatkan Bukti Rekaman CCTV Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Vera Simanjuntak Ungkap Sosok Pengancam Brigadir J Berada di Lingkungan Rumah Ijren Pol Ferdy Sambo

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih menunggu kesediaan pemohon dalam hal ini Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.

Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

Halaman
12

Berita Terkini