Uya juga menambahkan jika ijazah tersebut tidak sah dihadapan hukum maka ia menyarankan untuk kembali berkuliah lagi.
Sebelumnya, LLDikti pun mencari data Razman pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Namun saat dicari pada Rabu, 20 Juli 2022, tak ada nama Razman di universitas tersebut.
Sehingga menurut Uya Kuya dan pihak pengurus Universitas Ibnu Chaldun, Ijazah yang dimiliki pengara Razaman Arif Nasution tidak sah dihadapan hukum atau dapat dikatakan palsu.
baca berita lainnya di google news