Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Uya Kuya akhirnya mengajak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) untuk menguak fakta terkait ijazah palsu pengacara Razman Arif Nasution.
Belum lama ini, Razman Arif Nasution ternyata dikabarkan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun.
Dugaan ijazah bodong Razman Nasution ini pun turut diungkap oleh Uya Kuya dengan mendatangi langsung LLDIKTI, guna mempertanyakan keabsahan ijazah Razman Arief Nasution.
Hal ini dilakukan Uya Kuya karena merasa simpati kepada temen-temennya yang pernah menjadi kliennya pengacara tersebut.
Bahkan kabar mengejutkan lainnya, pengakuan dari pihak kampus yang menyebut bahwa ijazah Razman Nasution tidak dikeluarkan dari kampus tersebut.
Terbaru, surat verifikasi ijazah yang dikeluarkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta menyebut hal yang sama.
Baca juga: Beredar Video Razman Arief Nasution Ngamuk di Bandara Dinilai Arogan, Paksa Rebut HP Petugas
Maka menurut Uya Kuya Ijazah yang dimiliki oleh Razman tidak legal dan sah dihadapan hukum.
"Nama beliau(Razman) tidak terdaftar sebagai mahasiswa di pangkalan data perguruan tinggo," ungkap pihak (LLDIKTI).
"Bukan dikeluarkan tetapi tidak terdaftar, kalo ilegal atau tidak itu urusan dengan kepolisian," lanjutnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution menyebut bahwa pihak Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun tengah bermasalah sehingga nama Razman tidak tercatat dalam universitas tersebut.
Baca juga: Dhena Devanka Bongkar Chat Kasar Jonathan Frizzy, Sempat Ribut Depan Anak Seluruh Badan Lebam
Menanggapi hal tersebut, LLDIKTI mengatakan setiap Yayasan tidak bisa diklaim untuk lebih dari satu universitas.
"Kalau yayasan itu sudah ada yang resmi maka tidak ada lagi yang boleh mengklaim untuk organisasi, satu yayasan satu nomor bisa beberapa izin tapi 2 yayasan punya satu perguruan tinggi tidak bisa," ujarnya.
Sehingga dikatakan Razman Arif Nasution tidak bisa melegalisir ijazah resmi lantaran namanya tak terdaftar dalam Universitas Ibnu Chaldun.
"Kalau dia tidak terdaftar di pangkalan perguruan tingga, dia pasti tidak bisa melegalisir ijazah juga didata sivil kepunyakan Kemendikbudristek.
Uya juga menambahkan jika ijazah tersebut tidak sah dihadapan hukum maka ia menyarankan untuk kembali berkuliah lagi.
Sebelumnya, LLDikti pun mencari data Razman pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Namun saat dicari pada Rabu, 20 Juli 2022, tak ada nama Razman di universitas tersebut.
Sehingga menurut Uya Kuya dan pihak pengurus Universitas Ibnu Chaldun, Ijazah yang dimiliki pengara Razaman Arif Nasution tidak sah dihadapan hukum atau dapat dikatakan palsu.
baca berita lainnya di google news