Berita Selebriti

CEK FAKTA Gugatan Wenny Ariani Ditolak, Rezky Aditya Menang dan Sidang Ditutup, IG Ibu Kekey Diserbu

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek FAKTA Heboh Sidang Gugatan Wenny Ariani diTolak, Rezky Menang Lagi, Hingga Sidang Ditutup Ternyata

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar kabar sidang gugatan Wenny Ariani ke Rezky Aditya terkait anak biologis kekey berakhir.

Narasi yang beredar di berbagai portal berita menyebut pengadilan agama Tangerang memutus Rezky Aditya bukan ayah biologi Kekey anak dari Wenny Ariani.

Bahkan disebutkan jika sidang sudah ditutup dan mengarahkan Rezky Aditya menang sidang.

Benarkah demikian? Tribunsumsel.com coba mencari fakta sebenarnya terkait berita viral tersebut.

Baca juga: PRIHATIN Sule, Kak Seto Siap Bantu Damaikan Nathalie Holscher dan Putri Delina Perlu Psikolog

Diketahui memang benar di bulan februari 2022 lalu, pengadilan agama Tangerang memutuskan tak menerima gugatan Wenny Ariani.

Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.

Wenny Ariani Sedih Tak Terima Kekey Dihujat (Youtube/MAIA ALELDUL TV)

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).

Namun terbaru di bulan mei 2022, Wenny Ariani akhirnya menang setelah pengadilan tinggi banten menyebut jika Rezky Aditya ayah biologis dari Kekey.

Penetapan tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten atas banding yang dilakukan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis tingkat banding ini diputus pada tanggal 20 Mei 2022.

Baca juga: Rini S Bon Bon Meninggal Dunia Gegara Diabetes Mellitus, Berawal dari Luka Peniti Berujung Amputasi

“Kekey adalah anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” kata Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten dalam jumpa pers virtual.

Adapun Binsar M. Gultom mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan gugatan Wenny Ariani didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010.

Yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir dari hasil hubungan di luar institusi pernikahan tetap memiliki hubungan nasab dengan ayahnya.

“Dan ini juga dijelaskan oleh saksi ahli dari pihak pembanding yaitu Arist Merdeka Sirait,” jelas Binsar M. Gultom.

Dari fakta ini didapati jika persidangan Wenny ARiani dan Rezky Aditya belum berakhir.

Kekey Merupakan Anak yang Memiliki Tampang Jiplakan Wenny Ariani dan Rezky Aditya (Tribunnews.com)
Halaman
12

Berita Terkini