TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Tamara Bleszynski angkat bicara soal kasus wanprestasi yang menjerat kliennya.
Salah satunya membongkar isi surat pernjanian tahun 2001 dinilai klienya tengah berada dibawah tekanan.
Diketahui Ryszard Bleszynski melaporkan Tamara Bleszynski dengan gugatan Rp 34 Miliar.
Adapun gugatan dimuat lantaran Tamara Bleszynski dinilai ingkar janji terkait biaya pengobatan ayah mereka.
Melansir Tribunnews.com, Selasa (31/1/2023) Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski memberikan tanggapannya.
Djohansyah menyebut, hingga saat ini Tamara Bleszynski belum mendapatkan undangan pemberitahuan atas hal tersbut.
"Kami datang ke pengadilan ini untuk mengecek. Karena beritanya udah ramai tapi undangan belum datang kepada klien kami," ucap Djohansyah.
Djohansyah menyebut bahwa, Ryszard Bleszynski adalah sosok pengusaha kaya raya sekaligus kakak tertua Tamara Bleszynski.
"Penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya adalah pengusaha kaya raya."
"Abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya (Tamara) yang jualan nasi di Bali sana," imbuh Djohansyah.
Djohansyah menambahkan bahwa, Ryszard Bleszynski menggugat mengenai surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2001 lalu.
Djohansyah menyebut bahwa pernyataan tersebut bisa dibatalkan kapan saja.
Ia menambahkan pernyataan tersebut harus diuji terlebih dahulu.
Djohansyah menyebut pernyataan tidak boleh dalam tekanan maupun ancaman.
"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan."