Menurut Kalapas Narkotika Klas II Banyuasin Royhan Al Faisal, ada beberapa ketentuan agar warga bisa melakukan kunjungan di Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin.
Selain melihat situasi dan kondisi saat kunjungan, warga yang akan melakukan kunjungan harus sudah di vaksin dosis tiga atau booster.
"Bila sudah vaksin dosis ketiga, tingg nanti menunjukan dan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi. Bagi warga yang tidak memiliki ponsel, alternatif lain bisa menunjukan langsung sertifikat vaksin ketiga atau booster," ujar Royhan, Jumat (8/7/2022).
Bila warga belum melaksanakan vaksin dosis ketiga, maka harus bisa menunjukan surat rapid antigen.
Surat rapid antigen ini juga, harus sudah terdata di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: 81 Jemaah Haji asal Banyuasin Sehat, Bersiap Menuju ke Padang Arafah
Namun, bila calon pengunjung tidak sempat melakukan rapid antigen, pihak Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin juga sudah menggandeng pihak ketiga yakni klinik untuk rapid antigen di lapas.
"Bila nantinya belum juga melaksanakan vaksin dosis kedua, kami beri alternatif lain yakni bisa memanfaatkan fasilitas videocall yang sudah disiapkan. Tidak bisa bertemu langsung, tetapi tetap bisa tetap tatap muka dan menitipkan barang-barang untuk warga binaan," katanya.