TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin, membuka kunjungan untuk warga yang akan membesuk warga binaan saat Idul Adha.
Bukanya kunjungan bagi masyarakat di Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin, berdasarkan Surat Edaran nomor :PAS -12.HH.01.02 tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Lapas Narkotika Banyuasin Royhan Al Faisal didampingi KPLP Lapas Narkotika Banyuasin Dedi menjelaskan, dibukanya waktu kunjungan ini setelah rapat bersama yang telah dilaksanakan Kemenkumham pusat dan wilayah.
Melihat situasi di Banyuasin yang masuk zona hijau, jadi pertimbangan dibukanya waktu kunjungan.
"Waktu kunjungan, dilaksanakan satu banding satu. Artinya satu orang warga binaan hanya boleh di kunjungi satu keluarganya. Dalam satu minggu, warga binaan hanya diperbolehkan dikunjungi satu kali," ujar Royhan saat ditemui, Jumat (8/7/2022).
Waktu kunjungan mulai di buka saat Idul Adha yakni hari Minggu (10/7/2022) dan Senin (11/7/2022).
Pihak Lapas Narkotika, juga sudah menyiapkan tiga tempat untuk kunjungan ini.
Namun, nantinya juga melihat dari situasi dan kondisi di lapangan saat berlangsungnya waktu kunjungan.
Bila nanti, kunjungan akan membeludak, maka lama waktu kunjungan akan dibatasi.
Sebelum masuk, warga yang akan berkunjung juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, prosedur pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengunjung yang akan masuk ke dalam lapas.
"Ada tiga tempat yang disiapkan untuk kunjungan nantinya. Kami juga sudah melakukan persiapan ketika kunjungan membeludak. Ada pengamanan di luar dengan berkoordinasi TNI Polri sebanyak empat orang. Sedangkan di dalam, kami menyiapkan belasan pegawai untuk melakukan pengaturan," ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai kedepannya akan diberlakukan waktu kunjungan, menurut Royhan untuk saat ini melihat situasi dan kondisi dari Covid19 yang ada di wilayah Banyuasin.
Bila situasi Covid19 terus landai dan surat edaran masih berlaku, masih tetap bisa dibuka waktu kunjungan.
Syarat Kunjungan ke Lapas Narkotika Banyuasin