Berita Banyuasin

Libur Idul Adha, Kunjungan ke Lapas Narkotika Banyuasin Dibuka, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin. Syarat Kunjungan ke Lapas Narkotika Banyuasin saat Libur Lebaran Idul Adha 2022.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin, membuka kunjungan untuk warga yang akan membesuk warga binaan saat Idul Adha.

Bukanya kunjungan bagi masyarakat di Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin, berdasarkan Surat Edaran nomor :PAS -12.HH.01.02 tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Lapas Narkotika Banyuasin Royhan Al Faisal didampingi KPLP Lapas Narkotika Banyuasin Dedi menjelaskan, dibukanya waktu kunjungan ini setelah rapat bersama yang telah dilaksanakan Kemenkumham pusat dan wilayah.

Melihat situasi di Banyuasin yang masuk zona hijau, jadi pertimbangan dibukanya waktu kunjungan.

"Waktu kunjungan, dilaksanakan satu banding satu. Artinya satu orang warga binaan hanya boleh di kunjungi satu keluarganya. Dalam satu minggu, warga binaan hanya diperbolehkan dikunjungi satu kali," ujar Royhan saat ditemui, Jumat (8/7/2022).

Waktu kunjungan mulai di buka saat Idul Adha yakni hari Minggu (10/7/2022) dan Senin (11/7/2022).

Pihak Lapas Narkotika, juga sudah menyiapkan tiga tempat untuk kunjungan ini.

Namun, nantinya juga melihat dari situasi dan kondisi di lapangan saat berlangsungnya waktu kunjungan.

Bila nanti, kunjungan akan membeludak, maka lama waktu kunjungan akan dibatasi. 

Sebelum masuk, warga yang akan berkunjung juga harus mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, prosedur pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengunjung yang akan masuk ke dalam lapas. 

"Ada tiga tempat yang disiapkan untuk kunjungan nantinya. Kami juga sudah melakukan persiapan ketika kunjungan membeludak. Ada pengamanan di luar dengan berkoordinasi TNI Polri sebanyak empat orang. Sedangkan di dalam, kami menyiapkan belasan pegawai  untuk melakukan pengaturan," ungkapnya. 

Ketika disinggung mengenai kedepannya akan diberlakukan waktu kunjungan, menurut Royhan untuk saat ini melihat situasi dan kondisi dari Covid19 yang ada di wilayah Banyuasin. 

Bila situasi Covid19 terus landai dan surat edaran masih berlaku, masih tetap bisa dibuka waktu kunjungan.  
 

Syarat  Kunjungan ke Lapas Narkotika Banyuasin 

 

Menurut Kalapas Narkotika Klas II Banyuasin Royhan Al Faisal, ada beberapa ketentuan agar warga bisa melakukan kunjungan di Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin. 

Selain melihat situasi dan kondisi saat kunjungan, warga yang akan melakukan kunjungan harus sudah di vaksin dosis tiga atau booster.  

"Bila sudah vaksin dosis ketiga, tingg nanti menunjukan dan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi. Bagi warga yang tidak memiliki ponsel, alternatif lain bisa menunjukan langsung sertifikat vaksin ketiga atau booster," ujar Royhan, Jumat (8/7/2022).

Bila warga belum melaksanakan vaksin dosis ketiga, maka harus bisa menunjukan surat rapid antigen.

Surat rapid antigen ini juga, harus sudah terdata di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: 81 Jemaah Haji asal Banyuasin Sehat, Bersiap Menuju ke Padang Arafah

Namun, bila calon pengunjung tidak sempat melakukan rapid antigen, pihak Lapas Nartkotika Klas II B Banyuasin juga sudah menggandeng pihak ketiga yakni klinik untuk rapid antigen di lapas. 

"Bila nantinya belum juga melaksanakan vaksin dosis kedua, kami beri alternatif lain yakni bisa memanfaatkan fasilitas videocall yang sudah disiapkan. Tidak bisa bertemu langsung, tetapi tetap bisa tetap tatap muka dan menitipkan barang-barang untuk warga binaan," katanya. 

Berita Terkini