Dimana, politisi partai Golkar ini sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai
Rp2,9 miliar.
Baca juga: Selain Dodi Reza Alex, Kadis PUPR dan Kabid SDA Muba Divonis Bersalah Kasus Fee Proyek
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut.