TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Dodi Reza Alex bakal mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penerimaan fee di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Hal ini disampaikan Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, Waldus Situmorang sesaat setelah persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Kemungkinan kita akan banding," ujarnya saat ditemui setelah persidangan, Selasa (5/7/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza.
Dia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar yang bila tidak dilakukan maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Dikatakan Waldius, di dalam putusan hakim, tidak dibacakan perihal uang sebesar Rp.1,5 miliar yang disebut JPU KPK bersumber tidak jelas.
Dodi kekeh menyebut uang itu dari ibunya untuk mengurus biaya pengacara bagi ayahnya yang juga sedang terjerat kasus hukum.
"Hakim tadi hanya membacakan pokok-pokoknya saja. Tapi yang kami tangkap, uang Rp.1,5 miliar itu tidak terbukti (hasil korupsi). Karena memang berdasarkan keterangan klien kami, uang itu dari ibu Eliza (Ibu Dodi) yang diperuntukkan bagi perkara pak Alex Noerdin (ayah Dodi)," ujarnya.
Terkait penilaian hakim yang menyatakan salah satu hal memberatkan hukuman Dodi Reza yakni tidak berterus terang selama persidangan, menurut Waldius hal tersebut kembali ke persepsi masing-masing.
"Sebenarnya tidak ada yang tidak berterus terang. Beliau berterus terang, hanya saja semuanya kembali ke persepsi masing-masing," ujarnya.
"Ke depan kami akan membaca rinci isi amar putusan hakim. Tapi kemungkinan besar kami akan banding," katanya menambahkan.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Vonis Dodi Reza Alex yang dijatuhkan terhadap Dodi Reza Alex jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.