TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi menangkap seorang pria paruh baya kurir narkoba membawa sabu 1 kg di OKI . Pelaku warga Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang tak berkutik saat ditangkap, Rabu (17/6/2022).
Penangkapan kurir sabu 1 kg di OKI ini berawal dari informasi masyarakat mengenadi adanya transaksi jual beli narkoba, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir gerak cepat melakukan operasi penangkapan.
Alhasil, seorang kurir sabu 1 kg di OKI atas nama Sono (53) diamankan dengan hasil sitaan sabu-sabu seberat 1.050 gram.
Pria paruh baya tersebut memilih Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang sebagai lokasi tempat transaksi, Rabu (17/6/2022) kemarin.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Wakapolres, Kompol Dwi Citra Akbar pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang.
"Anggota kami berangkat menuju TKP Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang setelah mengumpulkan informasi yang cukup terkait adanya transaksi narkoba," ungkap Dwi Citra didampingi Jum'at (17/6/2022) siang.
Saat lakukan penyergapan, pelaku tak bisa berkutik dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Serta dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang beratnya lebih dari 1 Kilogram.
"Kami menemukan 1 bungkus plastik warna hijau merk refined Chinese Tea Ging Shan yang berisi 1 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 1.050 gram," katanya.
"Selain sabu, 1 unit motor honda Revo milik pelaku juga diamankan," tambahnya.
Baca juga: Jual Beli Burung Beo Nias di Facebook, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Masih kata Dwi Citra, pelaku dapat dikenakkan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Berdasarkan informasi, harga untik 1 kilogra narkotika jenis sabu itu nilainya sebesar Rp 600 juta,"
"Sementara, dengan diamankannya 1 kilogram sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba," terangnya.
Tak hanya itu, Dwi Citra melanjutkan atau pelaku dapat dikenakkan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.