Berita OKU Timur

Ketahuan Bawa Tembakau Gorila, Dua Sekawan Ditangkap di BK 10 OKU Timur

Penulis: Edo Pramadi
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AB (24) dan GH (26) dua sekawan warga Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur kedapatan membawa tembakau gorila saat dimintai keterangan di kantor BNNK OKU Timur

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Kedapatan membawa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram, dua sekawan inisial AB (24) dan GH (26) diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur.

Keduanya tercatat sebagai warga Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika di kawasan Inpeksi Irigasi, Desa Tanah Merah BK 10, Kecamatan BMR pada Jumat (10/6/2022).

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Tim BNNK melakukan pengintaian di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

"Dari hasil introgasi awal, para tersangka menerangkan bahwa paket yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorilla tersebut dibeli melalui media sosial instagram," ucap AKBP Efri Tambunan, Jumat (17/6/2022).

Pihak BNNK juga sedang melakukan pengecekan terhadap akun Medsos tersebut.

Baca juga: Pertama di OKU Timur, Bupati Enos Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Setelah diamankan kedua pelaku beserta barang-bukti langsung dibawa ke kantor BNNK OKU Timur untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta 132 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. .

Berita Terkini