Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba

AKBP Dalizon Bantah Disebut Memaksa Minta Uang, Mantan Kapolres OKUT Diduga Terima Suap PUPR Muba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Muba menghadirkan terdakwa AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022). Dalam eksepsinya AKBP Dalizon menolak disebut meminta uang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan disebut meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang ditangani kepada mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, kota Palembang.

“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan,” jelasnya. Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda SUmatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini