Berita Palembang

Demo Buruh di Kantor Gubernur Sumsel, Massa Tuntut Kenaikan Upah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja /Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022)

Terlebih menurutnya, masih ada perusahaan-perusahaan yang nakal yang belum menerapkan UMK. Untuk itu mereka mengharapkan keadilan dari gubernur Sumsel

"Gubernur Sumsel adalah bapak kami. Jadi kami mengadu tentang kesusahan kami. Kalau tuntutan ini tidak diindahkan maka akan melakukan aksi kembali dengan masa lebih banyak, bahkan akan mengajak mahasiswa, petani dan lain-lain," katanya

Sebelum datang ke Kantor gubernur ratusan pekerja dan buruh ini terlebih dulu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel baru ke Kantor Gubernur Sumsel.

Dikarenakan Gubernur Sumsel Herman Deru sedang di Jakarta, maka kedatangan mereka disambut oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Koimudin.

"Dewan pengupahan belum ada di semua Kabupaten/Kota, baru ada di beberapa Kabupaten/Kota seperti Palembang, Mura Enim, Musi Rawas dan Muba," katanya

Menurutnya, kalau yang tidak ada UMK artinya mengacu pada UMP, untuk UMP Sumsel Rp 3.144.446 dan untuk UMK tidak boleh rendah dari pada UMP. Rata-rata UMK Rp 3,2 juta.

"Gubernur memerintahkan ditegakkan sesuai aturan yang ada. Soal nantinya di PTUN apakah akan dimenangkan buruh itu tunggu saja hasilnya nanti. Untuk itu biro hukum yang akan menanganinya," katanya

Menurut Koimudin, di Sumsel memang ada juga perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK sesuai aturan. Bahkan ada sembilan kasus yang diajukan pekerja dan sedang diproses. Namun sayangnya ia tak ingin menyebutkan nama-nama perusahaannya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkini