TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13-26 Juni 2022, dengan menyasar delapan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, operasi ini dilakukan sama seperti kegiatan rutin Polantas seperti biasanya.
"Operasi Patuh 2022 ini bukan seperti razia yang dilakukan secara stasioner atau berkelompok. Ini sama seperti kegiatan rutin kami seperti biasa, namun lebih ditingkatkan supaya masyarakat tertib berlalu lintas, " ujar Kompol Rendy ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi patuh 2022, yakni melawan arus, tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari 1 orang, knalpot brong, balapan liar, kendaraan roda empat yang tidak memakai Rotator sesuai standar khusus plat hitam, tidak pakai sabuk pengaman, dan bermain handphone saat berkendara.
"Jika ketemu pelanggaran itu langsung kami tilang pakai Briva, " katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 4 Tahun Hanyut di Sungai Komering Kecamatan Kandis OI, Mandi Bersama Adik
Selain itu Rendy menjelaskan operasi patuh 2022 bertujuan juga mengenalkan dan mengedukasi masyarakat bahwa kini Sumsel memiliki kamera ETLE dan sistem tilang elektronik melalui Briva.
"Jika masyarakat yang ditilang minta tolong tidak mau ditilang dan bayar di tempat, sekarang tidak bisa. Langsung dikasih surat tilang dan kode Briva, datanya berbentuk elektronik yang nantinya pelanggar diminta membayar denda tilang di Bank. Operasi ini juga mengenalkan bahwa kita sekarang punya kamera ETLE ini supaya masyarakat lebih tertib berlalu lintas, " jelasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.