Kasus ASN OKI Selingkuh

Kasus ASN OKI Selingkuh Masih Pemeriksaan Internal, Sekda OKI: Butuh Banyak Pertimbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan ASN OKI selingkuh saat ini masih pemeriksaan internal. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah OKI H Husin.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kasus dugaan ASN OKI selingkuh saat ini masih dalam proses. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah OKI H Husin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut Sekretaris Daerah OKI, H Husin mengungkapkan kalau rapat soal 2 oknum ASN yang heboh karena melakukan perzinahan sudah selesai dilakukan untuk hasilnya tunggu saja.

"Hasilnya tunggu saja bakal segera diberitahukan," tuturnya.

Dia pun menegaskan informasi Saat dimintai keterangan soal kabar beredarnya hasil keputusan sidang kantor yakni WAG yang hanya diberhentikan karena pasang badan.

Sementara DKM tetap menjadi ASN, Husin menjelaskan belum ada keputusan tunggu saja hasilnya.

"Lebih baik tunggu hasilnya saja," imbuhnya.

Ditambahkan saat ini tim adhoc yang dibentuk dalam menyelesaikan permasalah tetap berjalan. Dikarenakan memang membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat.

Menurutnya jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi.

Bebas Tugas

Sebelumnya beredar informasi viral di akun instagram @pak_alfonso. Akun media sosial ini memuat bahwa antara DKM (31) dan WAG (34), dua oknum yang diduga berzinah dan berselingkuh tersebut hanya satu orang yang akan diperbentikan.

Disebutkan WAG pasang badan dan siap diberhentikan. Sedangkan DKM tetap akan menjadi ASN.

ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Halaman
12

Berita Terkini