TRIBUNSUMSEL.COM - Jagat maya dihebohkan dengan kabar seorang wanita diusir dari kampungnya karena disebut-sebut memiliki dua suami.
Peristiwa ini terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Beramai-ramai warga mengusir wanita tersebut.
Namun terungkap fakta jika wanita tersebut diusir bukan karena melakukan poliandri, melainkan dugaan zina.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan telah terjadi pengusiran terhadap wanita itu.
Namun, pengusiran bukan karena wanita tersebut berpoliandri.
Baca juga: Tak Mampu Bayar, Suami Istri Diusir dari Kontrakan, Bawa Anak Baru Lahir Tidur di Pinggir Jalan
"Benar, ada warga yang melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah bersuamikan dua pria. Yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering bawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," ujar Rendra melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Rendra menjelaskan, pengusiran wanita itu dilakukan warga pada Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.
Warga ramai-ramai datang ke rumah ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (38) itu.
S diusir warga karena dianggap telah mendatangkan bala atau musibah.
"S diduga telah melakukan zina dengan salah seorang warga Desa Beringin Taluk," kata Rendra.
Menanggapi dugaan perbuatan S, ninik mamak atau lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu sepakat untuk menolak keberadaan wanita itu di Desa Seberang Taluk.
Setelah adanya penolakan dari warga dan ninik mamak, S bersama suami serta anaknya berangkat ke Kota Pekanbaru.
"Sekitar pukul 22.15 WIB, wanita tersebut pergi bersama suami sah dan anaknya menggunakan mobil. Situasi dalam keadaan aman terkendali," sebut Rendra.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, S dikenal sering gonta ganti pasangan.