Pria asal Batam, Kepulauan Riau itu kabur setelah membawa lari sepeda motor milik kekasihnya, Senin (16/5/2022).
Semula pernikahan mereka akan diselenggarakan di Desa Dempelan, Madiun.
Lantaran berasal dari luar daerah asalnya, ZFW dipercayakan calon mertuanya untuk tinggal bersama.
Ya, ZFW sudah tinggal di rumah korban sebelum menikah.
Hari pernikahannya tinggal menghitung jam, ZFW mendadak bertingkah.
Mengaku hendak membeli perlengkapan pernikahan, ZFW meminjam motor calon istrinya untuk pergi ke luar.
Bukan cuma motor, ZFW juga meminjam ponsel EAP.
Berhasil menggondol dua barang berharga kekasihnya, ZFW lantas melarikan diri.
Sementara itu, EAP baru sadar sang calon suami raib usai menunggu beberapa lama.
Ia curiga kenapa ZFW tak kunjung pulang ke lokasi pernikahan mereka.
Pengakuan Pelaku
Tak disangka, ZFW ternyata pergi untuk menggadaikan motor milik calon istrinya senilai Rp 4 juta.
Atas kasus tersebut, ZFW pun dikenakan pasal penggelapan dan langsung diringkus pihak kepolisian.
Tak berselang lama, ZFW segera ditangkap Polres Madiun.
Dalam pengakuannya, ZFW mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario milik kekasihnya seharga Rp 4 juta.