Merasa telah berhasil melumpuhkan kedua korbannya, palaku langsung melarikan diri.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya. Korban Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria, nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.
Baca juga: Main Tempat Teman Oca tak Pakai Helm, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalintim Kayuagung OKI
Dari peristiwa tersebut, Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.