Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Saya Tidak Menyangka Begitu Kejamnya, Reaksi Alex Noerdin Tanggapi Tuntutan 20 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara saat sidang , Rabu (25/5/2022).

Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.

Sementara, untuk pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,”kata JPU Kejati Sumssel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Kemudian, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap JPU.

Diketahui, Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Terkini