Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Dua Oknum ASN OKI Selingkuh, BKN Pantau Langsung Kasus, Pelaku Terancam Dipecat

Dua oknum ASN OKI selingkuh, BKN pantau langsung kasus, pelaku terancam dipecat karena melanggar disiplin.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dua oknum ASN OKI selingkuh, BKN pantau langsung kasus, pelaku terancam dipecat karena melanggar disiplin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dua oknum ASN OKI selingkuh, BKN pantau langsung kasus, pelaku terancam dipecat. 

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari monitoring dilakukan Kepala Bidang pengembangan dan Supervisi BKN Regional VII Rusdi Laili, SSos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore.

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN OKI selingkuh yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima dijelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Baca juga: Viral 2 Oknum ASN OKI Selingkuh, Kabag Humas Protokol: Mereka Sudah Tidak Masuk Kerja

Ditambahkan bahwa BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H Husin mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat.

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," Ungkap Husin.

Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor Selasa (10/5/2022) di Mapolda Sumsel.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved