TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Polres Muara Enim menyerahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol AN yang diduga membakar kekasihnya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia yakni Almarhum Nengsi Marlina (25), ke Kejari Muara Enim.
“Sampai saat ini, berkas tahap I untuk tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui AKP Widhi Andika Dharma Sik, Minggu (10/4/2022).
Menurut AKP Widhi, bahwa berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.
Dan jika masih ada kekurangan, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, dan pihak polres akan segera melengkapi apa kekurangannya.
Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.
Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis.
Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.
Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.
“Kita tidak main-main dan akan profesional, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Buktinya, dengan pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan ini pemberkasan selesai dan bisa dilimpahkan,” tegasnya.
Baca juga: Seorang Nenek di Muara Enim Dilaporkan Hilang Misterius, Sang Anak Kebingungan
Untuk saat ini, lanjut AKP Widhi, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Muara Enim, karena dari hasil pemeriksaan tim medis tersangka sudah bisa dirawat jalan maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan pengawasan tersangka langsung kami pindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim.
"Tersangka masih rawat jalan sehingga untuk proses pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi tersangka sebab masih labil," tutup AKP Widhi yang belum menyarankan awak media untuk melakukan wawancara langsung dengan tersangka. (SP/ARDANI)