"Kita akan melakukan random checking, jika kemudian mendapati ada pengendara belum memenuhi syarat maka akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di tempat itu yang akan dilakukan," jelas dia.
Adita menjelaskan, kapasitas vaksinasi di pos pelayanan akan terbatas.
Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hendak mudik sudah divaksinasi sejak awal.
"Untuk itu, diminta semua siap sejak awal. Jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan dan posko-pokso."
"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanan dengan aman," pintanya.
Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2022, Gubernur Herman Deru Tinjau Tol Keramasan, Siapkan Gate Tambahan
Baca juga: Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa Tahun 2022, Siapkan Saldomu Untuk Mudik Hari Raya Idul Fitri
Aturan Mudik Lebaran 2022
Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.
Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.
Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;