Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Agar lebih transparan, lantas bagaimana cara penghitungan besaran THR yang didapat buruh/pekerja?
Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
12
Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.
Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.