TRIBUNSUMSEL. COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Akibat pandemi Covid-19 ini, berdampak pada sejumlah kendala,
Kini kabar baikpun datang dari pemerintah.
Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.
Epidemolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.
Dicky pun menyayangkan adanya penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik ini.
Pasalnya menurut Dicky, testing Covid-19 adalah hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.
Bahkan Dicky mengibaratkan testing sebagai mata kita terhadap virus.
Karena tanpa adanya tes yang memadai, maka kita tidak bisa melihat dimana atau ke arah mana virus Covid-19 ini menyebar.
“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Dicky menuturkan testing memang bisa dihilangkan sebagai syarat perjalanan.
Namun pemerintah juga harus mengubah polanya dengan yang bersifat target oriented atau surveilans pada satu wilayah tertentu.
Agar kondisi kesehatan seseorang bisa terdeteksi dari testing pemerintah pada lokasi tempat tinggalnya.
“Sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya (testing) di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks (kondisi penyebaran Covid-19) di Indonesia,” terang Dicky.