Berita OKI

Pemkab Target Pajak Walet OKI Rp 150 Juta, Lakukan Pendataan dan Sosialisasi Lokasi Potensial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPPD OKI Suhaimi menuturkan mereka melakukan pendataan sarang bulut walet di sejumlah lokasi potensial dan ditargetkan pajak Rp 150 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (BPPD OKI) telah melakukan Sosialisasi dan Penetapan pajak sarang burung walet di Kecamatan Mesuji.

Pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari sekian pajak yang tergolong pada jenis pajak di Kabupaten OKI.

Diketahui proses pemungutan pajak sarang burung walet dapat dilakukan ditingkat kabupaten/kota berdasarkan pasal 1 angka 35 Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD) pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Kepala BPPD OKI, Suhaimi didampingi Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Septa Riadi menyebutkan keberadaan burung walet serta keistimewaan sarangnya sudah dikenal sejak ratusan tahun silam.

Khasiat sarang burung walet bagi kesehatan tubuh sangat populer dan banyak diminati masyarakat. Bahkan, sarang burung walet juga menjadi komoditas ekspor dan memiliki nilai jual tinggi.

"Banyaknya peminat serta potensi nilai jual yang tinggi membuat pajak sarang burung walet menjadi salah satu potensi penerimaan pajak daerah yang patut digali," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) siang.

Baca juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu-sabu yang Dibawa Kurir Dari Riau

Dikatakan lebih lanjut, guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elemen pajak sarang burung walet yaitu melakukan sosialisasi terhadap pemilik usaha.

"Kami sudah melakukan pendataan dan sosialisasi secara door to door sejak tanggal 9 - 19 Februari di 7 Desa di Kecamatan Mesuji,"

"Dengan harapan semoga pemilik usaha bisa memahami dan dapat berperan penting dalam meningkatkan PAD agar ekonomi dan pembangunan di Bumi Bende Seguguk semakin baik," kata dia.

Dijelaskan setiap pemilik usaha walet bakal dikenakan pajak 5 persen dari hasil total keuntungan yang diperoleh.

"Seperti Desa Margo Bakti ada 22 bangunan, Jaya Bakti ada 35, Surya Adi ada 37, Makarti Mulya ada 96, Mekar Wangi ada 14, Karya Mukti ada 25 dan Suka Mukti ada 71 bangunan," beber Septa.

Tidak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus melakukan pendataan di lokasi potensial seperti Kecamatan Mesuji Raya, Cengal, Pedamaran Timur, Tulung Selapan, Sungai Menang dan Air Sugihan.

"Dengan potensi ini diharapkan target PAD sarang burung walet yang berkisar Rp 150.000.000 dapat tercapai 100 persen," harapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini