Berita Palembang

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu-sabu yang Dibawa Kurir Dari Riau

Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus Januari 2022 lalu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin pemusnahan sabu-sabu 1,8 kg asal Riau, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus Januari 2022 lalu dari seorang tersangka kurir yang berhasil disergap setelah turun dari Pool Bus PT Rapi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang tersebut milik Alex Gunadi warga Jl Waringin Laut Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu.

"Hari ini kami musnahkan barang bukti 1,8 kilogram. Tersangka saat diamankan membawa sabu seberat 1,8 kilogram yang dibungkus Teh Guanyingwang. Sementara sekitar 11 gram digunakan untuk keperluan laboraturium dan persidangan, " ujar Mokhamad Ngajib, Jumat (4/3/2022).

Setelah pemusnahan berkas perkara tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan.

Tersangka mendapat sabu-sabu dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Ia berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang.

Narkoba jenis sabu-sabu ia dapat dari seorang bandar yang belum tertangkap asal Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Termasuk jaringan nasional, sabu ini sendiri akan disebarkan atau diedarkan di wilayah seluruh Kota Palembang," ujarnya.

Tersangka disergap saat turun dari sebuah bus di depan Pool Bus PT Rapi.

"Saat tiba di Palembang sekira pukul 04:30 WIB, tersangka disergap di depan pool Bus PT Rapi di pinggir Jalan Tanjung Si api-api, Kecamatan Sukarami, Palembang, " katanya.

Baca juga: Lulus SIP Tahun 2022, Dua Personel Polres OI Ikuti Pendidikan Setukpa di Sukabumi

Kepada polisi Alex mengaku, sudah melakukan ini memang sebanyak dua kali, dia dapat barang ini dari seorang bandar. Tersangka sendiri kurang lebih 2 tahun sudah mengedarkan narkoba, tapi dari hasil penyelidikan sudah empat kali membawa narkoba yang berasal dari Riau menuju Palembang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved