Lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, dirinya baru tiga kali melakukan tindak pencurian di wilayah Polsek IB II Palembang.
Namun petugas tak langsung mempercai pengakuan itu sebab melihat dari pola kawanan ini saat beraksi.
"Makanya akan kita dalami lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca juga: Baru Tiba di Palembang, Pemuda ini Dirampok di 9 Ilir, Uang dan HP Raib
Polisi juga sudah mengantongi identitas rekan tersangka yang saat ini masih buron.
"Kita imbau pada mereka untuk segera menyerah diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan sampai dapat," tegasnya.