TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Memeriksa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online.
Adapun cara cek pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat yang kini sudah berganti menjadi Samsat Digital Nasional.
Berikut cara cek denda terlambat bayar pajak melalui aplikasi E-Samsat atau Samsat Digital Nasional.
1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore atau bisa langsung download melalui link berikut
2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP, alamat email dan nomor telepon
3. Setelah selesai melakukan verifikasi dan terdaftar, selanjutya Login menggunakan akun Anda.
4. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya.
3. Pilih daerah kendaraan berada.
4. Masukan nomor plat kendaraan.
5. Lalu, akan muncul informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak.
Baca juga: Berapa Denda Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Atau Lupa Membawa SIM Tahun 2022? Simak Disini
Baca juga: Cara Daftar Login dan Menggunakan Akun PCare BPJS Kesehatan Bisa Diakses Via Aplikasi, Simak Disini
Baca juga: DANA, Aplikasi E-Wallet Terpopuler Nomor 1 di Playstore, Gratis Biaya Admin Setiap Transfer Uang
Demikian cara cek tanggal jatuh tempo, nominal pajak dan denda terlambat bayar pajak melalui aplikasi E-Samsat.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.