Berita Prabumulih

Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan IMB di Prabumulih, Ini Tanggapan DPRD

Penulis: Edison
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE mengaku memberikan perhatian terhadap Dugaan Penyimpangan IMB di Prabumulih

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- Kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Prabumulih yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.

Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo mengungkapkan pihaknya tidak mau intervensi terkait masalah tersebut terlebih masih dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum.

"Sekarang pihak aparatur masih melakukan penyelidikan, kita tunggu hasil pemeriksaan, intinya kita tunggu saja dan kami serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Palo dibincangi di ruang kerjanya, pada Rabu (9/2/2021).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku jika dewan Prabumulih memang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mencapai target.

"IMB merupakan target pendapatan yang harus ditingkatkan di 2022 dan kami melihat bahwa IMB masih bisa didorong untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah-red)," jelasnya.

Tidah hanya itu, suami Hj Rusni Palo ini mengaku pihakny juga terus mendorong dinas perizinan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan dan tidak mempersulit.

"Jika selama ini misal melalui kelurahan kecamatan agar dipermudah melalui dinas DPMPTSP. Banyak hal yang dibutuhkan dan memang ada beberapa regulasi yang tidak boleh menyalahi IMB termasuk diantaranya IMB tidak dipungut oleh DPMPTSP tapi masuk disetor ke kas daerah," katanya.

Namun kata Palo, tentu meski dipermudah tetap tidak diperbolehkan membangun sebelum ada perizinan.

"Permudah pelayanan bukan berati mempersilahkan membangun tanpa izin tapi secara administrasi tentu harus ada IMB dan memang ada kejadian perumahan sudah jalan tapi IMB belum ada," tuturnya seraya mengaku persoalan developer belum ada izin dulunya telah dipanggil pihaknya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Prabumulih Dalami Dugaaan Penyimpangan Retribusi IMB Perumahan

Pada kesempatan itu Palo juga mengaku jika saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan Raperda salah satunya terkait IMB yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkini