"Ada remahan makanan di mulut korban," kata Yusantiyo.
Sementara untuk faktor jalan, hasil penyelidikan disebutkan bahwa lubang yang membuat mobil korban terhempas memiliki kedalaman 9 sentimeter lebar 1,2 meter.
"Dari beberapa aspek tersebut, kami menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan kami sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yusantiyo.
"Dari pasal tersebut, bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi semua," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Tanggapi Kesimpulan Polisi Febi Khoirunisa Lalai Hingga Tewas Kecelakaan di Tol
Dari analisa beberapa unsur tersebut, Yusantiyo menegaskan bahwa sudah cukup dikatakan bahwa pengemudi dalam hal ini korban kecelakaan, lalai dalam berkendara.
"Karena pengemudi selaku pelaku Pasal 310 meninggal dunia, kami mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Yusantiyo.
Terkait penyelenggara jalan, lanjutnya, polisi telah melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa beberapa saksi terkait kecelakaan tersebut.
"Ini masih terus kami dalami," tukasnya.