TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto langsung bereaksi atas tindakan oknum di bawah jajarannya yang diduga menerima aliran dana suap.
Untuk diketahui, AKBP Dalizon, Kapolres OKUT nonaktif kini resmi resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga turut menerima aliran dana di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Atas hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyampaikan imbauan Kapolda Sumsel kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas.
"Tugas Polri adalah memberi pelayanan perlindungan ke masyarakat, jadi jalankanlah tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang proses, ya proses. Jangan ada kepentingan dalam hal lain, apalagi persoalan pribadi," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Terkait status AKBP Dalizon di instansi kepolisian, Supriadi mengungkapkan, saat ini jabatan Kapolres OKUT sudah digantikan oleh Pejabat Sementara (PS).
Saat ini Polda Sumsel masih menunggu TR resmi dari Mabes Polri terkait nasib kedepannya dari posisi AKBP Dalizon.
Supriadi juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan AKBP Dalizon bakal menjalani sanksi kode etik di kepolisian selain proses hukum atas suap yang diduga telah diterimanya.
"Jadi begini, di instansi kepolisian itu ada dua proses hukum. Pertama sidang disiplin dan kedua, kode etik.
Jadi bisa saja setelah selesai proses hukum pidananya, nanti akan dilanjutkan oleh Propam terkait kode etiknya," kata dia.
"Kapolda juga sudah bicara bahwa beliau akan berkomitmen memberantas korupsi tnpa pandang bulu. Jadi siapapun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya menambahkan.
Baca juga: Profil AKBP Dalizon Resmi Ditahan Terjerat Korupsi Dinas PUPR Muba,Terakhir Jabat Kapolres OKU Timur
Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon, Kapolres OKUT nonaktif resmi ditahan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga turut menerima aliran dana dalam proyek PUPR Kabupaten Muba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi tak membantah adanya hal tersebut.
Dia mengungkapkan, suap itu diduga terjadi saat AKBP Dalizon masih menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel sekira kurun waktu 2019-2020 silam.
"Jadi bukan saat jabatannya jadi Kapolres OKUT, tapi saat masih jadi
Kasubdit Tipikor," ujar Supriadi dihadapan awak media, Senin (24/1/2022).
Selain AKBP Dalizon, sejumlah nama oknum di Polda Sumsel juga disebut turut menerima aliran dana.
Dalam kesaksiannya, Herman Mayori menyebut ada aliran dana ke Kasat Reskrim Muba saat itu sebesar Rp.20 juta untuk support kebutuhan yang diberikan ke anak buah Kasat Reskrim.
Namun Kasar Reskrim yang dimaksud saat ini diduga sudah meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Supriadi mengungkapkan komitmen Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto untuk memberantas tindak korupsi tanpa pandang bulu.
Dengan begitu, Supriadi memastikan bakal menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi memang untuk kasus ini Polda Sumsel belum menanganinya karena kemarin sudah ditangani oleh Mabes Polri. Jadi fokusnya selesaikan dulu satu kasus yang ditangani Mabes Polri itu," ujarnya.
"Namun jika nanti ada informasi anggota yang terlibat (korupsi) akan kita tangani sesuai aturan yang berlaku. Contohnya seperti yang disebutkan saksi, katanya Kasat Serse menerima (dana), nah akan kita proses itu. Kalau memang terbukti akan kita proses siapa saja yang terlibat. Tapi memang belakangan sudah disampaikan bahwa Kasat Serse Muba saat itu sudah almarhum sekarang," katanya menambahkan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.