Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Polda Sumsel Tanggapi Oknum Polisi Disebut Disidang Dugaan Suap Bupati MUBA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).

"Terus ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Secara rinci dihadapan hakim, Herman juga menyampaikan soal jatah fee proyek yang diberikan oleh terdakwa Suhandy. 

Untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, kemudian untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen. 

Pada awal tahun 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar. 

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Selanjutnya Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan. 

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp.1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp.1 miliar tersebut, secara rinci, Rp.800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp.200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. 

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," ucapnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Suhandy, Bupati Muba Dodi  Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Eddi Umari (Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Pemberi Suap Bupati Muba Dipindah ke Palembang, Sebelumnya Beri Komitmen Fee Rp 4,4 Miliar

Mereka masih berada di tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sedangkan terdakwa Suhandy sendiri baru saja dipindahkan tempat penahanan dari Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan klas I Palembang, Selasa (18/1/2022). 

Selama 14 hari terhitung hari dipindahkan, dia diharuskan menempati sel khusus untuk memastikan dirinya benar-benar terbebas dari  covid-19

Berita Terkini