Polisi Ditabrak Remaja Tak Berhelm

Remaja Pengendara Motor Ugal-ugalan Tabrak Polantas Bripka Olan, Orang Tua juga Bisa Tanggungjawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi saat anggota Ditlantas Polda Sumsel ditabrak remaja tak berhelm di Jalan POM IX

Diketahui, IO saat itu sedang membonceng satu rekannya berinisial MR (14) menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2768 ABV lalu menabrak Bripka Olan Suhendi (30), anggota Ditlantas Polda Sumsel yang sedang mengatur arus lalu lintas di Jalan Pom IX Depan tepatnya di depan gedung TVRI kota Palembang.

Tak hanya korban, kedua remaja tersebut juga sempat dibawa ke RS terdekat yakni Siloam Sriwijaya lantaran luka yang mereka alami.

Korban mengalami luka di tulang betis sebelah kanan, tulang besar dan tulang kecil patah, sendi kelingking tangan sebelah kanan bergeser sehingga di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani tindakan operasi.

Sedangkan IO mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya.

Sementara MR mengalami dagu lecet dan tangan kanan kiri terkilir.

"Untuk korban sudah dirujuk semalam ke RS Bhayangkara dan tadi pagi menjalani operasi karena patah tulang kaki. Sedangkan untuk dua remaja itu sudah keluar dari rumah sakit karena hanya lecet-lecet. Tapi satu yang dibonceng (MR) dipulangkan dulu ke orang tua karena tangannya terkilir," jelasnya.

Terkait keberadaan IO, Irwan mengatakan, remaja tersebut saat ini masih berada di Polrestabes Palembang untuk pengembangan.

Polisi juga masih mencari keberadaan rekan-rekan IO dan MR yang saat kejadian sama-sama mengendarai motor secara beriringan dan ugal-ugalan tanpa menggunakan helm.

"Mereka ugal-ugalan, bonceng dua. Tidak pakai helm. Jadi waktu itu, motor mereka tidak satu, tapi iring-iringan. Tapi temannya sudah duluan (diberhentikan petugas) karena tidak pakai helm juga. Nah mungkin karena lihat temannya diamankan, mereka ini (IO dan MR) jadi ada niatan untuk coba lari. Makanya dia menabrak petugas," jelasnya.

Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Palembang Ditargetkan 10 Hari Selesai

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini