Berita Nasional

Politisi PDIP Sebut Laporan Gibran dan Kaesang ke KPK Sebagai Muatan Politis 'Jangan Bawa Bapaknya'

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anak presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep harus berurusan dengan KPK.

Hal tersebut tak lepas usai, keduanya diduga melakukan KKN.

Sejumlah pihakpun ikut berkomentar terkait hal tersebut.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap, laporan itu sangat kental muatan politis.

Apalagi gugatan itu dilayangkan di tengah partai politik menyiapkan kader unggulannya untuk bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.

Sebab, muncul dorongan dari berbagai pihak agar KPK turut memeriksa Presiden RI Joko Widodo selaku ayah dari Gibran dan Kaesang.

“Jangan dibawa-bawa ke situlah. (kalau) Gibran yang korupsi, masak bapaknya yang dipersoalkan,” kata Gembong pada Rabu (12/1/2022).

Gembong mengimbau, persoalan hukum sebaiknya tidak dipolitisasi.

Dia meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan persoalan itu kepada KPK selaku pihak yang menerima laporan dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

“Soal hukum, tentunya ada soal bukti dan kerugian yang jadi faktor penentu apakah yang bersangkutan korupsi atau tidak,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sebut Pelapor Terancam 7 Tahun Penjara Jika Tak Ada Bukti

Baca juga: 5 Bukti Baru Diserahkan ke KPK Atas Dugaan Bisnis PCR yang Menyebut Luhut Panjaitan dan Erick Thohir

Menurut Gembong, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sering mengingatkan kadernya, terutama yang mendapat jabatan di pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi.

Namun jika ada pihak yang melaporkan hal itu, PDI Perjuangan tentu mengapresiasinya sepanjang sesuai dengan koridor hukum.

“Kalau memang itu jadi hal yang pelanggaran korupsi, ya itu sah-sah saja kami akan dukung, dan kaalu ada masyarakat yang melaporkan kami apresiasi tetapi jangan mencari-cari (fitnah),” ujar Gembong.

Seperti diketahui, dosen UNJ yang juga mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini