Berita Nasional

Moeldoko Ikut Angkat Suara Usai Gibran Rakabuming dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KSP Moeldoko dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Moeldoko menanggapi soal Gibran dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anak preisden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tampaknya dalam masalah.

Hal tersebut tak lepas karena keduanya dilaporkan ke KPK.

Kini, sejumlah pihakpun ikut berkomentar terkait hal tersebut.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjamin pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, ia meminta agar masyarakat tak mudah memberi stigma negatif pada anak-anak pejabat.

Moeldoko menilai, kekayaan atau kesukesan yang diperoleh anak-anak pejabat adalah hal wajar selama upayanya baik-baik saja.

"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif."

"Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," imbuhnya.

Menurut Moeldoko, semua orang, baik masyarakat biasa ataupun anak pejabat, punya hak yang sama dalam berusaha.

Ia pun mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.

Karena itu, ia meminta pada masyarakat agar memberi kesempatan yang sama pada semua orang untuk mengembangkan diri mereka dengan baik.

"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan."

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.

"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," pungkasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK oleh Seorang Dosen

Baca juga: Mengintip Kekayaan Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Capai Rp 21 Miliar

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang

Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” bebernya.

Selain melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubed juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sosok Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun merupakan Dosen Sosiologi Politik UNJ.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Ubedilah Badrun lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972.

Selain sebagai dosen, ia dikenal sebagai mantan aktivis reformasi 1998.

Berdasarkan catatan pendidikannya, Ubedilah menyelesaikan S1-nya dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta (sekarang menjadi UNJ) pada 1998.

Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.

Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media. 

Menilik akun instagramnya, Ubdeilah kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.

Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.

Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Daryono, TribunnewsWiki/Maghita Primastya, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif.

Berita Terkini